Aug 11
6
Mengenal Bank Syariah
PERBANKAN syariah di Indonesia sudah menginjak usia 20 tahun. Sejak dikeluarkannya UU Nomor 10 tahun 1998 yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system dan keluarnya UU Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, perkembangan perbankan syariah di Indonesia semakin pesat.
Tercatat hingga saat ini sudah terdapat 11 Bank Umum Syariah dan 23 Unit Usaha Syariah, dan lebih dari 150 BPRS yang siap melayani kebutuhan transaksi perbankan masyarakat secara syariah.
Bank syariah adalah bank yang didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam dalam bidang muamalah ke dalam transaksi keuangan dan perbankan.
Prinsip utama yang diikuti oleh bank syariah adalah larangan praktik riba dalam berbagai bentuk transaksi, melakukan kegiatan usaha dan perdagangan berdasarkan perolehan yang sah, dan upaya menyuburkan zakat.
Sebagai sistem perbankan alternatif, bank syariah hadir melayani kebutuhan masyarakat dengan beragam produk dan skema keuangan yang lebih bervariatif, dan dilakukan secara transparan agar adil. Perbankan syariah hadir sebagai sistem perbankan yang kredibel dan menjadi pilihan masyarakat.
Dalam beberapa hal, bank syariah dan bank konvensional memiliki persamaan, terutama dari sisi teknis penerimaan uang, teknologi informasi yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan, laporan keuangan dan sebagainya.
Namun, dalam beberapa aspek terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya. Di antaranya terkait dengan aspek legal, kelembagaan dan prinsip distribusi pendapatan. Ditinjau dari aspek legal, seluruh produk dan transaski yang ada di bank syariah didasarkan pada akad-akad yang syariah yang harus dipenuhi syarat dan rukunnya.
Untuk produk pendanaan (funding), produk tabungan, giro dan deposito dilandasi dengan akad wadiah (titipan) dan atau mudharabah (bagi-hasil). Sedangkan pada produk pembiayaan, ada beberapa akad yang dapat digunakan, sepertiakad jual beli (murabahah, istishna’, salam), akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), maupun akad sewa (ijarah, ijarah muntahia bit tamlik), dan sebagainya yang masing-masing memiliki karakteristik tersendiri.
Berbeda dengan bank konvesional yang seluruh produknya hanya berbasis bunga atau hubungan debitur-kreditur. Selain dari sisi akad, objek dari pembiayaan bank syariah juga harus dipastikan halal atau legal menurut syariah.
Tidak seperti bank konvesional yang bebas membiayai apa saja, bank syariah tidak boleh masuk ke dalam pembiayaan yang mengandung unsur yang dilarang, misalnya pembiayaan perusahaan rokok, perjudian, peternakan babi, dan usaha-usaha haram lainnya. Pembiayaan di bank syariah juga lebih berpihak pada sektor riil, karena bank syariah dilarang memberikan pembiayaan kepada usaha-usaha yang bersifat spekulatif.
Pada aspek kelembagaan, unsur yang sangat membedakan antara bank syariah dan bank konvesional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. Dalam pelaksanaannya, DPS dipayungi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang di antara fungsinya adalah meneliti dan memberikan fatwa-fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah.
Aspek lain yang membedakan antara bank syariah dan bank konvesional adalah dalam hal distribusi pendapatan. Di bank konvensional, kontrak yang dilakukan antara bank dengan deposan maupun dengan debitur dilakukan atas dasar penetapan bunga yang bersifat fix, tanpa memperdulikan risiko untung atau rugi dari usaha yang dibiayai.
Berbeda dengan di bank syariah, dana masyarakat yang disimpan di bank syariah akan disalurkan melalui pembiayaan yang hasil keuntungannya akan dibagi-hasilkan kepada deposan sesuai perjanjian yang disepakati.
Jika keuntungan yang diperoleh besar maka porsi bagi hasil yang diterima juga akan besar dan sebaliknya. Inilah letak keadilan dalam sistem perbankan syariah. Karakteristik sistem perbankan syariah yang menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spikulatif dalam bertransaksi keuangan, menjadikan kemanfaatannya akan dapat dinikmati tidak saja oleh umat Islam tetapi juga oleh semua masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Semakin meluasnya penggunaan produk dan jasa perbankan syariah dalam berbagai aktivitas perekonomian, juga diyakini akan membantu terciptanya harmonisasi antara sektor keuangan dan sektor riil perekonomian. Pada gilirannya kedua hal tersebut akan menyediakan fondasi yang lebih kokoh bagi perekonomian nasional, dalam rangka menghantarkan rakyat Indonesia ke masa depan yang lebih baik dan lebih sejahtera.
Pada akhirnya, peran perbankan syariah yang semakin besar dalam lanskap perbankan nasional diyakini akan memberikan kontribusi positif bagi upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas melalui pencapaian kesejahteraan material dan spiritual, atas dasar keadilan, keseimbangan dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Syamsun Nahar
Bank Syariah Bukopin
(//ade)
Home | HARGA TOKEN PLN | HARGA VOCHER GAME | HARGA PULSA | BROSUR | CARA DAFTAR | CARA TRANSAKSI | CONTACT US | CARA ISI SALDO DEPOSIT
Anda Mencari:
- jenis usaha spekulatif,jenis-jenis usaha spekulatif,pengertian usaha spekulatif,makalah asuransi syariah,jenis jenis usaha spekulatif,usaha riil dan usaha spekulatif,contoh jenis usaha spekulatif,aspek kelembagaan bank konvensional,pengertian usaha riil dan usaha spekulatif,pengertian usaha riil,usaha spekulatif dan usaha rill,cara mengetahui nomor flexi kita,usaha spekulatif pulsa,paket usaha yg murah,usaha rill dan usaha spekulatif,pengertian usaha rill,alasan usaha spekulatif,pulsa bank syariah,hubungan mekanisme perbankan antara deposan dan kreditur,usaha spikulatif,definisi usaha spekulatif,jenis- jenis usaha spekulatif,DBS usaha spekulatif,prinsip usaha bersifat spekulatif,jenis2 usaha spekulatif,peluang usaha spekulatif,kontrak bank konvensional,usaha spekulatif dan usaha riil,mengenal server pulsa,spekulatif adalah,pengertian usaha spekulatif dan usaha riil,perbedaan usaha riil dan usaha spekulatif,daftar penjualan pulza bank bri,bagaimana usaha riil dam usaha spekulatif,daftar asuransi syariah 2011,artikel asuransi syariah di jawa tengah,cara perpanjang whatsapp,aspek akad atau kontrak di perbankan dan pasalnya,cara menjadi agen listrik prabayar di bri syariah,perkembangan asuransi islam di dunia,perpanjang whatsapp resmi,perusahaan pulsa nasional legal,prinsip distribusi bank syariah,asuransi syariah di indonesia,aspindo pulsa pln game asuransi,bentuk usaha riil dan usaha spekulatif,perbedaan usaha spekulatif dan usaha riil,beli stroom melalui bri syariah,bank bersifat,perbankan syariah dilihat dari segi undang-undang dan produk,perbankan syariah series (jata),perbedaan aspek kelembagaan bank konvensional dengan bank syariah !!,cara edit nomor telepon di akun gmail,perbedaan usaha rill dan spekulatif,perbedaan usaha rill dan usaha spekulatif,pulsa termurah bank syariah,samsung galaxi s terbaru kaskus,usaha usaha yang bersifat spekulatif,usaha spekulatip,usaha spekulatif?,aspek akad atau kontrak bank syariah dan konvensional,usaha spekulatif menjadi usaha riil,aspek akad atau kontrak di bank syariah dan konvensional dan pasalnya,Usaha Server pulsa ditinjau dari berbagai aspek,aspek akad dan kontrak bank konvensional,usaha riil usaha spekulatif,usaha riil spekulatif adalah,aspek kelembagaan asuransi syariah,usaha riil dan spekulatif,usaha jual token listrik via bank bri,token listrik via web murah,aspek kelembagaan dalam bank konvensional,situs situs berisi asuransi syariah,usaha voucher listrik fisik,pengertian usaha riil dengan usaha spekulatif,bentuk usaha spekulatif,jual nokia lumia 800,cara menghabiskan pulsa orang lain,jenis-jenis usaha serta alasan,jenis usaha-usaha yang di tawarkan dalam usaha spekulatif,jenis usaha yang spekulatif,jenis usaha spekulatif di internet,contoh bank syariah tidak bersifat spekulatif,jenis jenis usaha spekulatif dan alasannya,beli voucher lyto daerah bandung 2012,jenis jenis usaha,jenis bisnis spekulatif,ISI KONTRAK PERBANKAN,contoh kontrak bank syariah,contoh usaha spekulatif sms,defenisi usaha spekulatif,contoh usaha usaha spekulatif serta alasan,jual pulsa bank bri,jual pulsa listrik BRI,jual samsung kaskus,bentuk usaha yang spekulatif,penerapan mudharabah pada perdagangan pulsa elektrik,jual3gon,bisnis spekulatif dan riil,mengetahui pin modem smart




